Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini, Ada Fakta Menarik?
Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-
Untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan saksi dari kuasa hukum masing-masing terdakwa untuk meringankan telah dihadirkan dan selesai dilakukan.
Sidang sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak untuk tidak memberikan kesaksian satu sama lain.
Hari ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan melewati tahap pemeriksaan sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Akibat perbuatannya, Sambo Sambo, Putri Candrawathi, Richard, Ricky, dan Kuat Ma`ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: