Soal 25 Jalan Berbayar di Jakarta, Dishub DKI Godok Regulasi
Akibat membludaknya peserta mudik dan balik gratis yang gelar oleh Pemprov DKI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan verivikasi ulang. -Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih membahas regulasi soal kebijakan jalan berbayar elektronik (JBE) atau Electronic Road Pricing (ERP) yang masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
"Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan target regulasi tersebut bisa diselesaikan pada tahun 2023. Ia menegaskan peraturan ini akan diterapkan jika telah disahkan menjadi Perda.
BACA JUGA:Atasi Kemacaten, Pemprov DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Ini Daftarnya
"Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai. Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," ujar Syafrin.
Pembahasan Raperda dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD. Meskipun sudah berbentuk Raperda, pembahasan regulasi ERP belum sampai membedah pasal per pasal.
"Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi di perlukannya regulasi ini," terangnya.
Syafrin menyebut sebetulnua dokumen Raperda sudah lama ada. Karena itu, pihaknya bakal melakukan sejumlah penyesuaian saat pembahasan Raperda bersama dewan.
"Tentu dari sisi itu jadi kami selaraskan dengan aturan dunia ya, sekarang kan di era revolusi 4.0 maka tentu untuk pengaturan secara komprehensif di Jakarta kita sesuaikan. Oleh sebab itu, untuk hulunya tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik tapi langsung keseluruhan dia sistem pengendalian angkutan secara elektronik. Itu lebih ke sana supaya bisa mengatur lebih komprehensif untuk mengatur ke depan," terangnya.
BACA JUGA:Pembangunan Jalur Sepeda Tidak Akan Berhenti Di Tahun 2022, Dishub DKI Beri Jaminan
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan ERP atau JBE . Aturan itu akan diterapkan di sejumlah ruas protokol Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Dilihat dari draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi empat kriteria.
"Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak/sibuk," tulis aturan dalam draft Raperda tersebut pada pasal 8, dikutip Senin, 9 Januari 2023.
Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur, kemudian ketiga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam (tiga puluh kilometer per jam) pada jam puncak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: