KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua

KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua

Komisoner KPU RI divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik-Intan Afrida Rafni-

Hal tersebut pun juga dituangkan dalam lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD RI

Akan tetapi, untuk provinsi Papua termasuk empat DOB sendiri dalam proses penerimaan syarat dukungan minimal pemilih dituangkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2022.

"Khusus untuk KPU Provinsi di Papua meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023," kata Idham, Rabu, 4 Januari 2023.

Wilayah di provinsi Papua yang dicantumkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2022, meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Untuk wilayah Papua, proses verifikasi administrasi baru akan dimulai pada 9 Januari hingga 22 Januari 2023 sesuai dengan lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: