Buntut Kasus Penculikan Bocah Demi Jual Organ Tubuh, Memang Boleh 'Diperjualbelikan'?
Ilustrasi Transpalansi Organ Tubuh: Terdapat syarat-syarat jika seseorang ingin transpalansi organ tubuh-Foto/Freepik/macrovector-
JAKARTA, DISWAY.ID – Maraknya pemberitaan penculikan dan pembunuhan dengan tujuan untuk menjual organ tubuh.
Contoh kasus, dua remaja berinisial AD (17) dan MF (14) menculik dan membunuh seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun di Makassar.
Motif dari kedua pelaku ini adalah karena tergiur mendapat uang dengan menjual organ tubuh.
Namun, apakah boleh dilakukan jual beli organ tubuh, yang memang faktanya harga jual organ tubuh manusia mahal bisa mencapai miliaran rupiah.
Jual Beli Organ, Memangnya Boleh?
Sebagaimana dikutip Disway.id dari video yang diunggah di kanal YouTube Kata Dokter, @KataDokterid pada 11 Januari 2023.
Dr.dr.Maruhum Bonar HM, Sp.PD-KGH, dalam video tersebut mengatakan bahwa transplantasi organ tubuh sesuai prinsip adalah harus sukarela.
“Transplantasi ginjal itu prinsipnya harus kerelaan, sukarela, tidak boleh ada unsur jual beli. Itu sudah dicanangkan secara internasional. Jadi tidak ada istilah jual beli,” kata dokter.
Bahkan, di Indonesia peraturan mengenai pelarangan jual beli organ tubuh tercatat dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jadi, kegiatan jual beli organ tubuh adalah sangat dilarang.
Komite Transplantasi Nasional
Di Indonesia, terbentuk Komite Transplantasi Nasional yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan sistem informasi transplantasi organ hingga pelayanan donor transplantasi organ.
Adapun jenis organ tubuh manusia yang dapat ditransplantasikan adalah hati, ginjal, jantung, kornea, pankreas dan masih banyak lagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: