Pelaku Pembunuhan Gadis Separuh Telanjang di Tangerang Ternyata Rekan Kerja Korban
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis separuh telanjang di semak-semak pinggiran Kali Cisadane, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis separuh telanjang di semak-semak pinggiran Kali Cisadane, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Ternyata, pelaku pembunuhan berinisial INI (27) merupakan rekan kerja korban.
BACA JUGA:Lagi Cari Spot Mancing, Warga Tangerang Temukan Gadis Tewas di Pinggir Sungai Cisadane
BACA JUGA:Faldo Maldini Ingin Sungai Cisadane Ikon Kota Tangerang dan Dikenal Hingga Internasional
"Polisi bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus rekan kerja korban dengan inisial INI (27) sebagai pelaku tunggal," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Jumat, 6 Desember 2024.
Zain menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu tempat di kawasan simpang cadas, Tangerang.
Berdasar pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Senin, 2 Desember 2024. Korban bernama Ita Kartika (22) itu ditemukan di semak-semak selang dua hari atau pada Rabu, 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Jembatan Cisadane Retak-Retak dan Rusak Parah, Tokmas Desak Akses Alternatif Dibangun
"Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang, dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga saat hendak mancing di TKP," tuturnya.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," jelas Kapolres.
Dipicu Sakit Hati
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan motif sementara dari pelaku menghabisi nyawa Ita Kartika (22) yang mayatnya ditemukan di semak-semak rumput pinggiran Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Rabu, 4 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: