Diduga Tahu Perbuatan Lukas Enembe, 4 Orang Ini Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap di Jayapura dan digiring ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta, Selasa 10 Januari 2023-KPK-
JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan terhadap 4 orang terkait kasus dugaan rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ialah Lusi Kusuma Dewi (Ibu RT), Dommy Yamamoto (Swasta), Jimmy Yamamoto (Swasta), dan Gibbrael Isaak (Direktur PT RDG).
"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 13 Januari 2023.
BACA JUGA:Irjen Krishna Murti Dalami Hubungan Pilot Anton Gobay dengan Lukas Enembe
BACA JUGA:Tiba di KPK, Lukas Enembe Selesai Pembantaran Penahanan
Menurut Fikri, keempat orang itu diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka Lukas dalam kasus dugaan korupsi di Papua.
"Cegah pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," jelas dia.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
BACA JUGA:KPK Beberkan Suap Proyek Rp 41 Miliar dari Pengusaha ke Gubernur Lukas Enembe
BACA JUGA:Resmi Ditahan KPK, Rekening Lukas Enembe Berisi Rp 76,2 Miliar Diblokir
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni.
Rijatono juga sudah ditahan KPK. Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn.com