KPK Beberkan Suap Proyek Rp 41 Miliar dari Pengusaha ke Gubernur Lukas Enembe
Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani persidangan putusan sela atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini, Senin, 26 Juni 2023.-Pemprov Papua-
JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Guberbur Papua, Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu 11 Januari 2023 menjelaskan, Lukas Enembe ditangkap karena diduga terima gratifikasi 10 Miliar dan suap Rp 1 Miliar sejumlah proyek di Provinsi Papua.
“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar dia.
BACA JUGA:Lukas Enembe Tak Kooperatif Ketika Ditangkap di Jayapura, KPK Percepat Penyidikan
BACA JUGA:Resmi Ditahan KPK, Rekening Lukas Enembe Berisi Rp 76,2 Miliar Diblokir
Firli menyebut, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Adapun Rijatono diduga memberikan suap agar perusahaannya dimenangkan untuk garap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah.
Proyek itu antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Total proyek tersebut Rp 41 Miliar.
Atas dasar temuan tersebut KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Suap Proyek Papua, Lukas Enembe Pakai Kursi Roda
Selanjutnya untuk keperluan penyidikan, Lukas Enembe yang ditangkap di Jayapura Selasa 10 Januari 2023 ditahan di Rutan KPK hingga 20 hari ke depan.
Sebelumnya, KPK telah menahan pengusaha Rijanto Lakka yang diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus proyek infrastuktur pada Kamis 5 Januari 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara tersebut bermula saat Rijanto mendirikan PT Tabi Bangun Papua pada 2016 lalu.
Perusahaan PT Tabi Bangun Papua bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan setelah sebelumnya perusahaan itu bergerak di bidang farmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: