Tiba di KPK, Lukas Enembe Selesai Pembantaran Penahanan

Tiba di KPK, Lukas Enembe Selesai Pembantaran Penahanan

Pihak KPK kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menyeret Gubernur non aktif Lukas Enembe. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Lukas tiba pukul 17.10 dengan menggunakan rompi tahanan KPK. 

Terlihat juga Lukas didorong menggunakan kursi roda dan tangan diborgol. Kedatangan Lukas dikawal dengan baracuda dan juga sejumlah anggota kepolisian. 

BACA JUGA:Keluarga Kecewa Lantaran Lukas Enembe Tak Dijemput Pakai Pesawat Garuda: Ini Sudah Kejahatan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau penundaan penahanan karena alasan medis. 

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," kata Ali dalam keterangannya, Kamis 12 Januari 2023.

Ia memastikan pihaknya akan tetap memenuhi hak Lukas sebagai tersangka. 

"Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya. 

BACA JUGA:KPK Beberkan Suap Proyek Rp 41 Miliar dari Pengusaha ke Gubernur Lukas Enembe

BACA JUGA:Resmi Ditahan KPK, Rekening Lukas Enembe Berisi Rp 76,2 Miliar Diblokir

Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap ketika sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023.

Lukas ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: