Keluarga Kecewa Lantaran Lukas Enembe Tak Dijemput Pakai Pesawat Garuda: Ini Sudah Kejahatan
Lukas Enembe digiring di Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta, Selasa 10 Januari 2023. -jpnn.com-
JAKARTA, DISWAY.ID-Pihak keluarga protes lantaran Gubernur Papua tidak dijemput dengan menggunakan pesawat Garuda saat ditangkap penyidik KPK pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu.
Adik Lukas, Elius Enembe mengatakan saat penangkapan kemarin, KPK tidak memperhatikan kondisi kesehatan kakaknya. Bahkan hal tersebut terjadi hingga saat ini.
Oleh karena itu, Elius menilai hal tersebut sebagai tindakan kejahatan lantaran Lukas telah mengabdi kepada pemerintah selama 20 tahun.
BACA JUGA:KPK Beberkan Suap Proyek Rp 41 Miliar dari Pengusaha ke Gubernur Lukas Enembe
"Kami keluarga serahkan pengabdian untuk negara 20 tahun, tapi kami kasih hati minta jantung, bagaimana negara ini? Nggak boleh minta KPK tidak boleh pun culik tidak boleh. Ini tidak syarat orang sakit ke Jakarta. Bukan pesawat Garuda lagi. Ini sudah kejahatan," ujar Elius dalam keterangannya, Kamis, 12 Januari 2023.
Lebih lanjut, Elius mengungkapkan rasa kekecewaannya lantaran pihak keluarga tak diberi izin untuk menjenguk Lukas.
Keluarga berharap diberi izin untuk menemui Lukas. Menurutnya, hingga saat ini KPK belum memberikan izin kepada keluarga maupun pengacara untuk bertemu langsung dengan Lukas.
"Kami keluarga harapan akses dibuka. Sehingga dokter pribadi, keluarga pun bisa datang melihat Bapak (Lukas). Bagaimana mau bawa makanan, bawa pakaian, itu kebutuhannya, ini tidak bisa," ujarnya.
BACA JUGA:Resmi Ditahan KPK, Rekening Lukas Enembe Berisi Rp 76,2 Miliar Diblokir
Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap ketika sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: