Kasus Ciki Ngebul Berstatus KLB, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Kasus Ciki Ngebul Berstatus KLB, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Kasus Ciki Ngebul berstatus KLB, Kemenkes keluargakan Surat Edaran.-Ciki Ngebul-Instagram

Isinya merekomendasikan kepada para pedagang jajanan agar tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji. 

Terutama bagi para pelaku usaha keliling atau di pasar malam.

Menurut Anas, kasus ciki ngebul bermula pada penggunaan nitrogen cair yang makin meluas ke pedagang kecil. Meski pada awalnya marak dilakukan di restoran-restoran di mal besar.

“Dan sekarang meluas ke UMKM dan pedagang kecil yang kemudian bisa menyajikan ciki ngebul,” katanya. 

Padahal, nitrogen cair jelas bukan bahan pangan. Tidak ada peraturan menkes yang mengatur penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan. 

Bahkan peraturan BPOM mengizinkan nitrogen cair sebagai zat penolong. 

Tren penggunaan nitrogen cair tersebut semata untuk menimbulkan sensasi asap pada makanan. Pun proses penyimpanan dan penggunaan nitrogen cair harus dengan standar tertentu. 

“Sudah ada pedomannya. Jadi pedoman itu berisi bagaimana nitrogen cair yang betul. Jadi harus betul, sesuai standar. Standarnya tentu harus food grade,” ungkap deputi bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang.

BACA JUGA:Durian Nitrogen  

Penggunaan nitrogen cair itu harus diikuti dengan pelatihan. Penjaja makanan dibekali kompetensi khusus untuk menggunakannya. 

Bahkan juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD). 

Rita juga menegaskan bahwa penjual makanan yang menggunakan nitrogen cair harus memberi peringatan pada konsumen. 

Pangan hanya boleh dikonsumsi jika kepulan asap ' sudah benar-benar hilang.

“Kan kita tahu konsumennya anak-anak. Konsumennya itu harus jauh ketika menjual. Harus dipastikan bahwa nitrogen cairnya itu hilang,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian disway