Kasus Ciki Ngebul Berstatus KLB, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran
Kasus Ciki Ngebul berstatus KLB, Kemenkes keluargakan Surat Edaran.-Ciki Ngebul-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID- Kasus chiki ngebul sudah terhitung sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Jajanan berasap dari nitrogen itu menyebabkan 8 anak dilarikan ke rumah sakit. Satu anak dari Ponorogo pada Juli 2022 dan 7 anak dari Tasikmalaya serentak pada November 2022.
Di Bekasi, Jawa Barat, terdeteksi kasus anak (4) yang keracunan hingga mengalami dugaan bocor lambung pada 21 Desember 2022.
BACA JUGA:Kemenkes Sebut Penggunaan Nitrogen Cair Berlebihan Bikin Ciki Ngebul Jadi Berbahaya
Ciki Ngebul adalah makanan ringan modern gurih dan renyah. Perintis jajanan itu sebuah snack bernama Chiki yang kemudian jajanan serupa disebut Ciki.
Kali ini jajanan itu diracik bersama nitrogen cair sehingga menimbulkan kepulan asap dan akhirnya dinamakan Ciki Ngebul.
Namun belakangan, jajanan yang sempat viral ini memberi efek keracunan akibat nitrogen cair yang digunakan.
Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes Anas Ma'ruf membenarkan tambahan kasus di Jatim itu.
Namun, ia belum bisa mengungkap detail kasus tersebut. Kemenkes masih mengumpulkan datanya.
Yang jelas, kata Anas, kasus ciki ngebul ini memang berstatus KLB.
BACA JUGA:Dampak Buruk Mengonsumsi Ice Smoke atau Ciki Ngebul Bagi Anak
Pertama, karena kasus ini terhitung baru sama sekali. Kedua, terjadi secara beruntun dalam kurun waktu tertentu.
"Tapi, penetapan KLB itu kewenangan masing-masing pemda," ujarnya dalam keterangan pers virtual, Kamis 12 Januari 2023.
Kemenkes pun menerbitkan surat edaran untuk merespons maraknya kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: harian disway