Pemerintah Buat Aturan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

Pemerintah Buat Aturan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

Sejumlah tokoh ulama membuat deklarasi untuk tidak berkampanye di rumah ibadah-Istimewa-Kemenag

Kami tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka hari amal bakti Kementerian Agama ke 77 tahun 2023, menyatakan untuk:

1. Memperkuat komitmen kebangsaan, untuk merawat kebinekaan, yang menjadi anugerah bangsa Indonesia

2. Mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama dan guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis

3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik

4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politk praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU pemiluJakarta, 14 Januari 2023Tokoh lintas agama dan penghayat kepercayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads