Harapan Pengacara Ferdy Sambo Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Dari JPU: Semoga Ada Keadilan!

Harapan Pengacara Ferdy Sambo Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Dari JPU: Semoga Ada Keadilan!

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang dengan perkara pembunuhan Berencana Brigadir Yosua akan memasuki babak baru dimana hari ini terlebih dahulu anak buah Sambo akan menjalani sidang tuntutan Brigadir J, Senin 16 Januari 2023.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin 16 Januari 2023.

Pembuat skenario pembunuhan Brigadir Yosua yaitu Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akan mendapat giliran pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) besok, Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer juga akan menjalani sidang dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Rabu 18 Januari 2023.

Diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal masuk dalam skenario Ferdy Sambo untuk ikut melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua, tidak hanya itu Richard Eliezer dan Putri Candrawathi juga terlibat atas pembunuhan Brigadir J.

Sekedar informasi, Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Jelang Sidang Tuntuan, Ferdy Sambo Berharap Ada 'Keadilan'

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutanya secara berkeadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang ada untuk kliennya.

"Kami berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutannya secara berkeadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Arman Hanis, dalam keterangannya, Senin 16 Januari 2023.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo itu tidak menjelaskan secara rinci atas berkeadilan seperti apa dan juga fakta-fakta di persidangan.

"Berkeadilan itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: