Jaksa: Kuat Ma'ruf Berbohong dan Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua

Jaksa: Kuat Ma'ruf Berbohong dan Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua

Ilustrasi: Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Brigadir J-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

Jaksa mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya perselingkuhan istri Ferdy Sambo dengan Yosua.

Hal tersebut diketahui dalam kesaksiannya, Kuat Ma'ruf pernah memberi saran agar Putri Candrawathi melaporkan Yosua kepada Ferdy Sambo di Magelang.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," beber Jaksa.

BACA JUGA:Cerita Venna Melinda Saat kabur dari 'Terkaman' Ferry Irawan: Saya Punya Kekuatan

BACA JUGA:Breaking News, Aceh Kembali Diguncang Gempa Kuat Pasca Subuh, Berpotensi Tsunami?

Menurut Jaksa, perkataan duri dalam rumah tangga yang dimaksud Kuat Ma'ruf adalah Brigadir Yosua.

Sehingga atas perkataan itu, Jaksa menilai jika Kuat Ma'ruf telah mengetahui jika Putri Candrawathi dan Yosua memiliki hubungan khusus.

"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," jelas Jaksa.

BACA JUGA:Polri Pastikan Situasi di Morowali Kondusif Pasca Bentrokan Maut di PT GNI

BACA JUGA:Dikta Diduga Alami Pelecehan Seksual Usai Manggung, Gercep Ingin Belajar Kungfu Selangkangan Besi

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Ajukan Banding

Menurut JPU, Kuat dikatakan berbelit-belit atas kesaksian dalam pengadilan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi hal yang meringankan bahwa, Kuat belum pernah menjalani hukuman dan hanya menjalani perintah dari Ferdy Sambo.

Atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihak kuasa hukum diberikan kesempatan untuk menyusun pembelaan selama satu minggu.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan pembelaan atau pledoy yang akan dibacakan pada minggu depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: