Fakta Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Dibocorkan Jaksa, Bermula dari Pengakuan Kuat Ma'ruf
roti simajuntak--PMJ NEWS
Diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 16 Januari 2023.
Untuk yang memberatkan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.
Untuk faktor meringankan, Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah Ferdy Sambo saja.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat bacakan tuntutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: