Terduga Penadah Sabu dari Teddy Minahasa Benama Alex Bonpis Diamankan Kepolisian, Penerima Serta Pengedar
Ilustrasi Narkotika Jenis Sabu-Istimewa-
Menurut Iwan, pihaknya akan bekerja cepat jaksa menyusun dakwaan Teddy Minahasa dan kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA:Wanita Emas Kembali Laporkan Ketua KPU ke Polisi, Kasus Pelecehan Terus Berlanjut
"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Iwan dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu 11 Januari 2023.
Iwan mengungkapkan sebelum masuk proses persidangan, para tersangka nantinya akan menjalani penahanan kembali selama 20 hari yang dimulai pada hari ini.
"Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ungkapnya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya berhasil keterlibatan Irjenpol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba berdasarkan pemeriksaan para tersangka yang lebih dahulu tertangkap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: