Simak! Cara Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta 2023, Ikuti Juknisnya
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta tahun anggaran 2023 akan cair. -ilustrasi-Kemenag
“Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Berikut petunjuk teknis (juknis) BOS Madrasah 2023:
1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;
3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023
Catatan:
Segera download aplikasi eRKAM V.2 melalui link https://erkam.kemenag.go.id/home untuk mencairkan dana BOS madrasah swasta 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: