BPKN Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi Jajanan Chiki Ngebul
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Johan Efendi.-ist-
Menyikapi demikian, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.
Surat tersebut diterbitkan seiring adanya laporan terkait kasus beberapa anak SD yang keracunan pasca mengonsumsi ice smoke atau chiki ngebul.
Ilustrasi Ciki Ngebul-Kemenkes-
"Terkait hal tersebut kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi chiki ngebul," tulis salinan SE, Jumat 6 Januari 2023.
Dalam SE tersebut Kemenkes mengatakan pihak rumah sakit bisa langsung langsung mengunjungi Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan yang beralamat di Gedung Adhyatma lt. 4 (R.409), Jl. H. R. Rasuna Said Blok X5, Kavling 4-9, Jakarta Selatan.
Atau bisa juga melalui kontak ke Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan Lain di nomor 088215992763 atau melalui email [email protected].
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: