Hari ini, Ferdy Sambo Cs Bacakan Nota Pembelaan Atas Tuntutan JPU

Hari ini, Ferdy Sambo Cs Bacakan Nota Pembelaan Atas Tuntutan JPU

Majelis hakim dalam membacakan pertimbangan dalam putusan vonisnya mengungkap betapa kejamnya Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, meskipun sudah menyerah tapi tetap dibunuh dengan cara ditembak dengan sadis.-youtube/Polri TV-

Di persidangan, Majelis hakim juga telah mengatakan pada pihak pengacara Ferdy Sambo untuk memberikan waktu terkait pembelaan dan pembuktian yang akan diajukan oleh tim pengacara Ferdy Sambo.

“Mau menjelaskan yang kami tolak, kami berikan besok minggu depan hari Selasa," ujar hakim.

Lanjut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso langsung menjadwalkan pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa Kuat Maruf yang akan berlangsung pada pekan depan, Selasa 24 Januari 2023.

Wahyu Iman Santoso, memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat Kuat Maruf untuk menyusun pembelaan Kuat Maruf yang sebelumnya sudah diputuskan Jaksa dengan hukuman 8 tahun.

"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," ujar Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads