Hari ini, Ferdy Sambo Cs Bacakan Nota Pembelaan Atas Tuntutan JPU

Hari ini, Ferdy Sambo Cs Bacakan Nota Pembelaan Atas Tuntutan JPU

Majelis hakim dalam membacakan pertimbangan dalam putusan vonisnya mengungkap betapa kejamnya Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, meskipun sudah menyerah tapi tetap dibunuh dengan cara ditembak dengan sadis.-youtube/Polri TV-

JAKARTA, DISWAY.ID--- Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali akan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Agenda sidang lanjutan tersebut adalah membacakan nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas keberatan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat akan mengajukan pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Isu Gerakan Bawah Tanah Pesanan Vonis Sambo Diungkap Kompolnas Tak Terkait Polri, 'Ada Strategi-Strategi yang Disusun'

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

Sekedar Informasi, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam Membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Sedangkan, Anak Buah Ferdy Sambo, Yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara karena keduanya diyakini oleh Jaksa bersalah dan ikut dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Cek Cara Beli BBM Pertalite dan Solar Terbaru per 6 Februari 2023, Pakai QR Code dan Berikut Langkahnya

BACA JUGA:Diam-Diam Rian Mahendra bin Haryanto Temui Bos PO Lorena, Ada Kesepakatan Buka Trayek?

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ucap Jaksa saat membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat bacakan tuntutan Kuat Maruf.

Diberitakan Sebelumnya, Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada pengacara Ferdy Sambo untuk menyusun agenda pembelaannya, menyampaikan bukti-bukti dan menyampaikan pledoi, pada Selasa 24 Januari 2023.

“Karena pada saat yang sama kami memberikan kesempatan pada persidangan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai dengan sore pada penasihat hukum karena kemarin kan kami berikan waktu dalam hal ini mau mengajukan bukti-bukti juga,” ucap Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: