Massa Ojol Penolak ERP Enggan Bertemu Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta
Ratusan driver ojek online (ojol) menggeruduk gedung DPRD DKI Jakarta hari ini, Rabu, 25 Januari 2023-Disway.id/Anisha Aprilia-
Syafrin mengungkapkan kebijakan ini juga diberlakukan untuk ojek online (ojol). Sebab, ojol dalam undang-undang tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning.
"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: