Tegas! Jokowi: Jabatan Kepala Desa Dibatasi 6 Tahun dan Selama Tiga Periode, Tidak Lebih

Tegas! Jokowi: Jabatan Kepala Desa Dibatasi 6 Tahun dan Selama Tiga Periode, Tidak Lebih

Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta-Setkab-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo secara tegas mengatakan bahwa negara akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sehingga ia menuturkan kalau masa jabatan kepala desa akan tetap selama enam tahun dan selama tiga periode.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi untuk menanggapi permintaan perangkat desa yang meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa.

BACA JUGA:Jokowi Beri Reaksi Keras Soal Bayi Diberi Kopi Sachet, Kinerja Posyandu Jadi Sorotan

Apalagi sekelompok kepala desa sudah sampai menggelar aksi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Jokowi meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," pungkas Jokowi.

Meski demikian Jokowi tetap mempersilakan para kades untuk menyuarakan aspirasi mereka di Gedung DPR.

BACA JUGA:Angka Stunting Turun 21,6 Persen, Jokowi Ingatkan Target 2024 yang Harus Dicapai

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," papar Jokowi.

"Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan gagasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) hingga sembilan tahun dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. 

Menurutnya, hal ini karena pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

BACA JUGA:Putri Candrawathi Ungkit Nama Kapolri dan Jokowi di Sidang pleidoi, Permohonan Maaf Terucap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: