Tega! Kusir Delman di Palmerah Bunuh Bocah Berusia 1 Tahun yang Merupakan Anak Pacarnya

Tega! Kusir Delman di Palmerah Bunuh Bocah Berusia 1 Tahun yang Merupakan Anak Pacarnya

Kusir Delman yang menjadi pelaku pembunuhan bocah berusia 1 tahun di Palmerah-Humas Polres Jakbar-

Kepada ibu korban tersangka sempat mengelak bahwa telah menganiaya korban, namun setelah diperiksa, bagian tubuh korban mengalami luka bekas gigitan dan semacam luka lebam.

"Di paha korban bagian kanan dan kiri ada bekas gigitan, dan korban posisinya masih muntah-muntah," ungkapnya.

Kompol Haris mengungkapkan pemeriksaan ibu korban diketahui korban mengalami kejang-kejang oada Kamis 26 Januari 2023 pagi, korban kemudian dibawa ke rumah sakit, hanya sore harinya nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

BACA JUGA:Ngerih! Gudang Gas Elpiji di Jakarta Timur Terbakar, Warga Sempat Mendengar Suara Ledakan

BACA JUGA:Link Video Syur Diduga SPG Yamaha Diburu, 8 Video Panas Beredar

Ia juga menjelaskan hasil penyelidikan pihaknya diketahui tersangka yang sudah dua bulan tinggal satu kos bersama pacarnya itu kerap menganiaya anak tirinya.

"Sebelum kejadian sering dilakukan penganiayan, seperti kepala korban dicelupkan ke ember berisi air, menggigit, hingga menonjok kepala korban," lanjutnya.

Menurut Harris, tersangka ditangkap yang saat itu kebetulan masih berada di kos tersebut.

Diketahui juga tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara sekitar 5 bulan lalu karena kasus narkotika.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 12 Tersangka Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Omsetnya Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Keluarga Ungkap Ada Kejanggalan di Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI

"Tersangka residivis kasus narkoba. 5 bulan lalu baru keluar. Hasil tes urine semalam kita periksa negatif," tukasnya.

Hingga kini pelaku telah tertangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: