Terbaru! Cara dan Biaya Buat Paspor 2023, Cek Disini

Terbaru! Cara dan Biaya Buat Paspor 2023, Cek Disini

ilustrasi paspor-pixabay-pixabay.com

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

4. Namun, jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan yang sudah diserahkan.

Jika begitu, permohonan dianggap ditarik kembali karena persyaratan yang tidak lengkap

Biaya untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor:

Berdasarkan informasi dalam laman resmi www.imigrasi.go.id, biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.

Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.

Adapun bagi Anda yang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: