Ada 1.899 Pelamar PPPK Kemenag Batal Lulus, Peserta Diingatkan Wajib Patuhi Semua Ketentuan

Ada 1.899 Pelamar PPPK Kemenag Batal Lulus, Peserta Diingatkan Wajib Patuhi Semua Ketentuan

29 ribu peserta seleksi PPPK Kemenag dinyatakan lulus-Kemenag RI -

Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus Nurudin mengingatkan,  semuanya wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

"Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.

"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” lanjutnya.

Nurudin mengimbau seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: