Sidang Dody Prawiranegara Dimulai, Ibunda Hadir Memberi Dukungan

Sidang Dody Prawiranegara Dimulai, Ibunda Hadir Memberi Dukungan

Ibu Kandung Dody Prawiranegara, Endang Sriwahyuningsih-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga Dody Prawiranegara tersangka kasus dugaan peredaran sabu yang menyangkut Teddy Minahasa datangi sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Purba mengatakan Endang Sriwahyuningsih ibu dari kliennya tersebut datang untuk memberikan dukungan kepada anaknya.

"Ini juga dihadiri orang tua sebagai support sistem, ibu kandung Bapak Dody dan juga kakak kandungnya Bapak Dody," katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Sabu Teddy Minahasa, Penasihat Hukum Dody Kekeh Ajukan Justice Colaboration Ulang Kliennya

Sementara ibu kandung Dody Prawiranegara, Endang Sriwahyuningsih mengatakan dirinya menuntut keadilan untuk Dody dan anaknya hanya mengikuti perintah Teddy Minahasa.

"Saya hanya ingin menyampaikan, saya minta keadilan yang sesungguhnya unyuk anak saya Dody Prawiranegara, karena dia hanya mengikuti perintah atasannya," ucapnya.

Diketahui, Hari ini sidang pertama Dody Prawiranegara cs dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Teddy Minahasa dimulai.

BACA JUGA:Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan

Sidang Dody direncanakan digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmadjo pukul 13.00 WIB. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.

Sementara, tersangka lainnya seperti Kompol Kasranto dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Kemudian, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi dan Syamsul Ma'arif juga diadili hari ini.

Agenda sidang para kelima tersangka juga sama, yaitu pembacaan dakwaan.

Saat ini, Terlihat beberapa terdakwa dalam kasus tersebut mulai disidang. Saat ini terdakwa Janto mendengarkan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: