Polisi Peras Polisi, Oknum Polda Metro Jaya Minta Rp 100 Juta Untuk Biaya Penyidikan

Polisi Peras Polisi, Oknum Polda Metro Jaya Minta Rp 100 Juta Untuk Biaya Penyidikan

Bripka Madih, Polisi peras Polisi terkait pelaporan penyerobotan tanah ini kembali mencoreng institusi Kepolisian dengan meminta uang pendikan Rp 100 juta. -tangkapan layar youtube-

Kekecewaan Bripka Madih semakin memuncak karena orantuanya justru mendapat hinaan oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya tersebut.

"Dia juga minta hadiah tanah 1000 meter, oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan," jelas Bripka Madih.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 2 Februari 2023

BACA JUGA:Jokowi Bakal Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah

Bripka Madih sangat menyayangkan dan tidak menyangka jika dirinya sebagai anggota Polri menjadi korban Polisi peras Polisi.

Menurut Bripka Madih hingga saat ini kasus dan laporan dugaan penyerobotan tanah milik orantuanya merasa seperti dipermainkan.

Meskipun demikian Bripka Madih mengakui jika dirinya tidak memiliki bukti atas peristiwa Polisi peras Polisi tersebut dikarenakan saat dirinya melakukan pelaporan tersebut komunikasinya disita.

"Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi,” papar Bripka Madih.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Curi Mobil dan HP Untuk Ziarah ke Makam Istri, Polisi: Sudah Berdamai

Adapun pelaporan yang dilakukan oleh Bripka Madih adalah tanah dengan total luas 6.540 meter persegi yang diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahaan Premiere Estate 2.

Lahan seluas 6.540 meter persegi tersebut diantaranya yang pertama dengan surat berupa girik di nomor C 815 dengan luas tanah 2954 meter persegi.

Kemudian tanah girik di nomor 191 memiliki luas 3600 meter persegi disebutnya telah diserobot oleh oknum makelar tanah.

Menurut pengakuan Bripka Madih, dirinya telah mencoba untuk mengurus penyerobotan tanah orang tuanya sejak 10 tahun ke Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini proses kasus dugaan penyerobotan tanah milik orantua selalu nihil, tak pernah diproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: