Pembacaan Duplik, Kubu Putri Candrawathi Bantah soal Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J

Pembacaan Duplik, Kubu Putri Candrawathi Bantah soal Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J

Putri Candrawathi.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Kompas TV-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Putri Candrawathi menyebut dalam replik yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang menilai Kliennya itu wanita tak bermoral harus dibantah.

Hal itu dikatakan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam menjalani sidang beragendakan pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.

Diketahui, Putri Candrawathi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 8 tahun, karena diyakini jaksa terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Sidang Perdana Teddy Minahasa, Agenda JPU Bacakan Dakwaan

Di ruang sidang utama, pihak tim kuasa hukum Putri Candrawathi tampak tidak sependapat dengan Jaksa mengenai tuduhan kepada kliennya itu ‘sebagai wanita tak bermoral’.

Menurut tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam replik yang telah dibacakan oleh jaksa harus dikesampingkan ataupun dibantah yang telah menyebut kliennya itu sebagai wanita yang tidak memiliki moral.

Bahwa kemampuan yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum yang berkelit harus diberikan nilai A bahwa jaksa dinilai lupa dalam perkara yang sedang dijalani.

"Penuntut umum menyatakan terdakwa sebagai wanita tak bermoral, kemampuan penuntut umum untuk berkelit rasanya patut diberikan nilai A atau sempurna karena penuntut umum seolah-olah lupa," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.

Bahwa pada dasarnya, keterangan yang sudah dibuat yang menyebut kemarahan terdakwa atas peristiwa di Magelang tidak bisa dibuktikan secara jelas atas peristiwa apa oleh Jaksa.

BACA JUGA:Bunda Corla Otw Balik ke Jerman: Insha Allah Kita Ketemu Lagi Anak-anak Bunda!

Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Jaksa telah menggunakan informasi yang tidak relevan pada sidang perkara yang sedang berjalan, tidak hanya itu kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengabaikan bukti-bukti dan fakta persidangan

"Memang penuntut umum tak menyebut frasa tak bermoral secara eksplisit, namun dengan sistematis penuntut umum telah menggunakan informasi yang tak relevan dengan perkara, mengabaikan bukti-bukti dan fakta hukum di persidangan,” ungkap kuasa hukum Putri Candrawathi.

Menurut Kuasa Hukum Putri Candrawathi pada dasarnya jaksa telah menuduh kliennya berbohong maka dari hasil tes poligraf diperoleh Jaksa secara cacat hukum yang telah menuduh Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir Yosua.

“Menuduh terdakwa berbohong hingga secara hasil tes poligraf yang diperoleh secara cacat hukum dan menuduh terdakwa berselingkuh dengan korban," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads