Anggota Provos Ngaku Diperas Penyidik, Kompolnas: Segera Lapor Propam

Anggota Provos Ngaku Diperas Penyidik, Kompolnas: Segera Lapor Propam

Saat ini Bripka Madih ungkap Polisi peras Polisi malahan dipolisikan dan Mantan Kabareskrim ungkap disana banyak oknum.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube-

Madih menyebutkan, terdapat dua girik tanah yang dimiliki orangtua di lokasi tersebut dengan nomor C 815 dan C 191, dengan total luas 6.000 meter persegi.

Akan tetapi, tanah girik di nomor C 815 seluas 2954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahaan.

Kemudian tanah girik di nomor 191 memiliki luas 3600 meter persegi disebutnya telah diserobot oleh oknum makelar tanah.

BACA JUGA:Irfan Widyanto Singgung Kode Etik Polri: Apakah Saya Bisa Atau Boleh Menolak Perintah Atasan!

BACA JUGA:Pihak Putri Candrawathi Tuding JPU Terlalu Lelah: Kosong Sana-Sini!

Namun, Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih itu merasa sangat kecewa lantaran ada oknum penyidik di Polda Metro Jaya yang meminta biaya penyidikan.

Bripka Madih sangat terheran-heran lantaran telah diminta biaya penyidikan ketika hendak mengurus laporan polisi dari orang tuanya terkait persoalan penyerobotan tanah.

Meski sama-sama polisi, Bripka Madih telah kecewa dengan oknum penyidik yang justru meminta biaya dan hadiah darinya. 

Niat awal Bripka Madih yakni untuk mengurus lagi perkara penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh kedua orang tuanya yang terjadi sekitar tahun 2011 lalu.

Pasalnya perkara penyerobotan tanah itu sudah terjadi 10 tahun lalu, tapi entah mengapa sampai saat ini tidak diurus.

Kemudian Madih bertanya ke Polda Metro Jaya, kenapa perkara tanah itu tak kunjung diurus.

BACA JUGA:Anies Baswedan Duet Khofifah Digadang-Gadang Internal Nasdem, Gus Choi: Terserah Ijtihad 3 Pimpinan Inti

BACA JUGA:Resmi Bergabung, Rian Ernest Jabat Ketua Biro Pemuda DPD Partai Golkar DKI Jakarta

Bripka Madih malah terkaget-kaget dengan sikap yang ditunjukkan oleh oknum penyidik Polda karena justru meminta biaya penyidikan.

"Apa salahnya.. Kita ini sebagai pihak yang dizolimi. Pelapor ini bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa saya," ujar Bripka Madih, dikutip dari video Instagram @indotoday, Kamis 2 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: