Bareskrim Bongkar Pembuatan Ekstasi Rumahan di Jakarta Pusat

Bareskrim Bongkar Pembuatan Ekstasi Rumahan di Jakarta Pusat

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan--

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap empat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di lokasi, Selasa 7 Februari 2023. 

Pada rumah 2 lantai tersebut, 4 tersangka menjadikan tempat meramu narkotika untuk diedarkan.

BACA JUGA:Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Sabu 34 Kg dan 9 Ribu Butir Ekstasi 

Rumah tersebut, tertutup sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di area sekelilingnya.

“Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang,” imbuhnya.

Ramadhan menambahkan, dari keempat tersangka. Ternyata, dua tersangka di antaranya merupakan seorang Napi. Mereka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

"Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan,” jelasnya.

BACA JUGA:Bareskrim Mabes Polri Musnahkan 75 Kilogram Sabu dan 40 Butir Ekstasi

Menurut Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan, ekstasi tersebut dimasak oleh SP dengan campuran sejumlah obat-obatan sebelum mereka mengedarkan ke para konsumen.

Adapun dalam kasus ini, penyidik menyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Akibatnya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan dua, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

“Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: