Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Majelis Hakim Minta Lanjutkan Ke Sidang Pembuktian

Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Majelis Hakim Minta Lanjutkan Ke Sidang Pembuktian

Teddy Minahasa saat menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba-Foto/Dok/Andrew Tito-

Diketahui dalam sidang sebelumnya para terdakwa atas kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.

Para terdakwa dalam proses pemeriksaan diketahui sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.

Selanjutnya Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Jakarta, 14 Pohon Tumbang dan 4 Orang Jadi Korban

BACA JUGA:Alasan Lee Seung Gi Menetapkan Pelabuhan Hatinya ke Lee Da In: Dia Bukan Hanya Sekadar Pasangan Saja, Tapi..

Pengungkapan awal diketahui penyidik Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga perwira tinggi polri yang berujung menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini selanjutnya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: