Kronologi Pesawat Susi Air Dibakar KKB di Papua, Pilot Masih Disandera KKB

Kronologi Pesawat Susi Air Dibakar KKB di Papua, Pilot Masih Disandera KKB

Setelah melayani penerbangan di Papua sejak 2006 lalu, Susi Air hentikan penerbangan di Papua. -susiair-

JAKARTA, DISWAY.ID - Representatives Susi Air, Donal Fariz membeberkan kronologi Pesawat Susi Air PK-BVY yang dibakar oleh KKB di Nduga Papua. 

Donal mengatakan jika pesawat terbakar pukul 06.35 WIT pagi tadi.

"Susi Air terus berupaya mencari keberadaan pilot dan kami berharap otoritas berwenang bisa bergerak cepat untuk melakukan pencarian,” ujar Donal.

Berikut kronologi pesawat Susi Air terbakar:

Pukul 06.35 WIT

Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY di Bandara Paro lost contact sekitar pukul 06.17 WIT, dalam melakukan penerbangan dengan rute Timika-Paro-Timika yang membawa 5 penumpang dan barang bawaan dengan total muatan 452 kg.

BACA JUGA:Alasan Amanda Manopo Tak Follow Satu Akun pun di Instagramnya: Hidup Saya Udah Ribet!

BACA JUGA:Pembubaran Dukungan Buat Ganjar Pranowo Banjir Reaksi, Tulisan Guntur Romli Nyelekit Ungkit Munarman: Alhamdulillah

Pukul 09.12 WIB

Dalam waktu dua jam kemudian Susi Air ELT pesawat dalam posisi aktif pukul 09.12 WIT dan pihak perusahaan lalu melakukan prosedur emergency di internal perusahaan dengan cara mengirimkan pesawat lain untuk melakukan mengecek posisi pesawat yang kelihangan kontak, kemudian ditemukan dalam kondisi terbakar di runway.

Dugaan Penyebab Pesawat Susi Air Dibakar KKB

Sementara itu, Representatives Susi Air, Donal Fariz memastikan bahwa Pesawat Susi Air yang dibakar KKB di Papua itu tidak mengalami gangguan teknis atau masalah internal. Ia mengatakan bahwa pesawat mendarat dan terparkir dengan aman.

Donal menjelaskan bahwa dugaan sementara kebakaran yang dialami oleh pesawat tersebut karena gangguan teknis, di mana kondisi pesawat dalam keadaan mendarat dan parkir dengan aman.

Donal mengatakan pihak Susi Air sedang berusaha mencari tahu apa penyebab terbakarnya pesawat dengan nomor penerbangan SI 9368 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: