PLN Tebar Promo 50 Persen Khusus Pelanggan 450 Volt, Cek Syaratnya

PLN Tebar Promo 50 Persen Khusus Pelanggan 450 Volt, Cek Syaratnya

PT PLN (Persero) mencatat, pemakaian kelistrikan nasional selama periode Lebaran 2023 mengalami kenaikan-Humas PLN-PLN

JAKARTA, DISWAY.ID - PT PLN (Persero) lewat program 'Memberi Terang Membangun Negeri' memberikan promo diskon 50 persen untuk penyambungan listrik baru kepada seluruh masyarakat tidak mampu dan berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, program ini bertujuan untuk membuka akses keterjangkauan penyambungan listrik rumah tangga tidak mampu, khususnya para pelanggan 450 Volt Ampere (VA). 

"Program ini sebagai upaya untuk percepatan rasio elektrifikasi 100 persen dan merupakan implementasi sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam keadilan mendapatkan akses dan manfaat listrik dari PLN," kata Darmawan, Minggu 12 Februari 2023.

BACA JUGA:Labil! Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai KTP Dibatalkan, Mendag: Ya Repot!

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti menambahkan, program diskon penyambungan pasang baru listrik ini berlaku untuk konsumen pada golongan tarif 450 VA. 

Selain itu, calon pelanggan juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Promo ini hanya berlaku untuk penyambungan pelanggan yang tidak memerlukan perluasan jaringan atau hanya membutuhkan sambungan rumah dan pemasangan kWh meter," kata Edi.

BACA JUGA:Kabar Baik! Belasan Jalan Tol di Jawa dan Sumatera Bakal Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2023, Mana Saja?

Biaya normal untuk penyambungan daya 450 VA sebesar Rp 421 ribu dan dengan adanya program ini pelanggan hanya perlu membayar Rp 210.500. 

Calon pelanggan dapat mengikuti program ini dengan mengajukan permohonan melalui PLN Mobile atau call center PLN 123.

Oleh karena itu, Edi berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin khususnya bagi keluarga tidak mampu dan berada di daerah 3T. 

"Promo ini berlaku hingga 31 Desember 2024, jadi harapannya bisa digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: