Divonis Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ferdy Sambo

Divonis Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ferdy Sambo

Menurut Farhat Abbas, Ferdy Sambo dapat memberikan hartanya sebagai ganti rugi kematian Brigadir J-Ricardo-JPNN-

4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya. 

BACA JUGA:Ini Penjelasan Yamaha, Kenapa dengan Mesin Sama, Grand Filano Lebih Mahal Rp 5 Juta dari Fazzio?

BACA JUGA:77 Orang Warga Bandung Barat Keracunan Nasi Boks

Hal meringankan:

1. Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: