Tanggapi Vonis Mati Kliennya, Arman Hanis: Ferdy Sambo Sudah Siap!

Tanggapi Vonis Mati Kliennya, Arman Hanis: Ferdy Sambo Sudah Siap!

Arman Hanis dan Ferdy Sambo-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Divonis Mati, Ahli Psikologi Sebut Ferdy Sambo Perlu Penjagaan Ekstra, Cegah Bunuh Diri di Rutan!

Sementara untuk Putri Candrawathi juga didakwa karena terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: