Tanggapi Vonis Mati Kliennya, Arman Hanis: Ferdy Sambo Sudah Siap!

Tanggapi Vonis Mati Kliennya, Arman Hanis: Ferdy Sambo Sudah Siap!

Arman Hanis dan Ferdy Sambo-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diwakili oleh Arman Hanis merasa kecewa dengan vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

“Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu.  Ya Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak aada pertimbangan dua-duanya lho? Tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami,” ujar Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Meski Dikecam Sesama Buruh, Perjuangan Erma Kembali Dapat Dukungan, Netizen: Itu Tangan Kanannya Pabrik!

BACA JUGA:Unggah Foto Peluk Ayah, Trisha Eungelica Banjir Dukungan Usai Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Sementara itu, menurut Arman, kliennya Ferdy Sambo justru lebih siap dengan segala resiko sebelum mendengar vonis hakim.

“Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi, itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami,” jelasnya.

Meskipun begitu, saat ditanya apakah terdakwa Ferdy Sambo ikhlas menerima vonis hakim, Arman Hanis hanya menjawab dengan menggelengkan kepala.

BACA JUGA:Komentar Telak Kamaruddin Simanjuntak Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Pantas Dia!

BACA JUGA:Ini 5 Cara Pertimbangkan Pilih Mobil SUV Ideal, Buruan Cek Yuk

Vonis Majelis Hakim Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Pada sidang putusan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putan vonis bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam dua perkara.

Yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Unggahan Trisha Eungelica Bak Firasat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: