Alasan Satpol PP Belum Berikan Sanksi, Aturan Larangan PKL Berjualan di Sudirman-Thamrin Masih Sosialisasi

Alasan Satpol PP Belum Berikan Sanksi, Aturan Larangan PKL Berjualan di Sudirman-Thamrin Masih Sosialisasi

CFD Kota Bekasi segera dibuka serta bakalan ada nobar juga di Stadion Patriot Candrabhaga yang digelar oleh Pemda Kota Bekasi. -tuahta simanjuntak-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum memberikan sanksi terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di Sudirman-Thamrin meski sudah dilarang. 

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan penerapan sanksi belum diberlakukan lantaran saat ini aturan larangan berjualan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. 

BACA JUGA:DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia

BACA JUGA: Masih Andalkan Power Unit Honda, Scuderia AlphaTauri Bersiap Hadapi Musim Balap F1 2023

"Kita tidak ada sanksi. Karena kami masih tahap mensosialisasikan secara persuasif semua untuk bisa memenuhi (untuk tidak berdagang di zona merah)," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Arifin menegaskan, sejumlah PKL umumnya telah mengetahui aturan yang tetapkan Pemprov DKI Jakarta soal larangan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. 

Namun, kata Arifin, masih ada sejumlah PKL masih nekat berjualan saat car free day pada hari Minggu lalu di Jalan Sudirman. 

BACA JUGA:Tampil di New York Fashion Week, Ini Harapan Kemendag untuk Tujuh Jenama Modest Fashion Indonesia

BACA JUGA:KTP Segera Beralih ke Format Digital, Yuk Intip Langkah-langkah dan Syarat Pembuatannya

"Kalau yang jalan Thamrin sudah oke, tinggal yang di arah Sudirman, tinggal yang menuju ke arah FX Sudirman, depan Senayan, GBK," kata Arifin. 

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pedagang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin saat Car Free Day (CFD). Kebijakan itu berlaku mulai Minggu, 12 Februari 2023 mendatang.

Dikutip dari akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, zona merah pedagang diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

BACA JUGA:Ini Kesalahan yang Bisa Timbulkan Cedera Saat Berolahraga, Segera Waspada!

BACA JUGA:5 Tips Makan Saat Valentine Dinner, Jadi Makin Romantis Bareng Doi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads