Catat! Bawaslu Bolehkan Parpol Melakukan Kampanye Asal
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja angkat suara. dan mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri masalah bagi uang di masjid. -Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan, kampanye boleh dilakukan tapi untuk internal partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat acara diskusi Lembaga Survey KedaiKOPI dengan tema 'OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu'.
Salah satu contoh yang disebutkan oleh Bagja, yaitu safari politik. Dia mengatakan bahwa kegiatan tersebut boleh saja dilakukan asalkan tidak melibatkan masyarakat.
BACA JUGA:Tim DVI Polri Identifikasi 2 Jenazah WNI Korban Gempa Turki
"Safari politik itu jadi persoalan bagi kita karena di internal partai seharusnya, tidak usah melibatkan masyarakat. Kalau di internal partai oke lah," ujar Rahmat Bagja di Erian Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 19 Februari 2023.
"Tapi tiba-tiba itu terbuka umum, kemudian konvoi, dan lain-lain. Itu metode kampanye. Kami harus tegaskan, enggak boleh seperti itu, melibatkan masyarakat," lanjutnya.
Begitu pula dengan sosialisasi, sebagai pengawas pemilu 2024, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa sosialisasi jelang pemilu boleh dilakukan dari sekarang.
Menurutnya sosialisasi itu perlu dilakukan agar masyarakat sadar bahwa Pemilu 2024 sudah berjalan dan memasuki masa tahapan.
"Kami mendorong teman-teman melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu sekarang ini pemilu sebentar lagi," kata Bagja.
Akan tetapi, Bagja menegaskan bahwa sosialisasi juga ada aturannya. Salah satu contoh sosialisasi, yaitu pasang baliho.
Dia mengatakan, memasang baliho diperbolehkan agar masyarakat tahu bahwa tidak ada isu penundaan pemilu.
"Kalau pasang itu teman-teman harus lihat masang itu di mana. Itu harus dijaga juga. Kalau enggak dirobek orang atau yang lain," jelasnya.
BACA JUGA:Sikat Match Fixing! Kapolri Sebar 15 Subsatgas Antimafia Bola di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: