Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hadirkan Saksi Kurir Sabu ke Bandar Alex Bonpis

Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hadirkan Saksi Kurir Sabu ke Bandar Alex Bonpis

Saksi Anggota Polisi, Jelaskan Kembali Antar Sabu Jendral Bintang Dua Ke Alex Bonpis-Andrew Tito-

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar Dakwaan JPU.

Sementara identitas tiga anak buah Teddy yang terlibat dan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pudjiastuti.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads