Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hadirkan Saksi Kurir Sabu ke Bandar Alex Bonpis
Saksi Anggota Polisi, Jelaskan Kembali Antar Sabu Jendral Bintang Dua Ke Alex Bonpis-Andrew Tito-
Dihadapan majelis hakim jug Saksi Janto mengaku di tas sabu langsung terdakwa Kasranto depan pemadam kebakaran yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.
BACA JUGA:Hotman Paris Sumringah, Semua Saksi Sidang Kali Ini Menguntungkan Teddy Minahasa
Kemudian dari hasil penjualan Sabu satu ons, Saksi Janto mengaku kembali mendapat bagian sebanyak Rp 2 juta dari Kasranto.
"Setelah saya ambil uangnya, kembali lagi ke depan pintu Pelabuhan Tanjung Priok, menyerahkan uang tersebut kepada saudara Kasranto. Kemudian saudara Kasranto memberikan uang kepada saya Rp 2 juta, yang mulia," paparnya.
Kemudian disesi Transaksi ketiga, Janto yang kembali membantu edarkan Sabu dari Kasranto mengaku bertransaksi sabu seberat 1 ons kepada orang bernama Nasir.
Selanjutnya, uang dari transaksi itu kembali diserahkan Janto ke terdakwa Kasranto secara transfer melalui perantara.
"Yang ketiga, ada permintaan dari saudara Daeng alias Nasir tanggal 9 Oktober tahun 2022. Kemudian saya menelepon Kapolsek, ada yang membeli. Kemudian Kapolsek mengantar kembali 1 ons ke depan pemadam kebakaran. Setelah itu saya bawa ke saudara Nasir. Pada waktu itu saudara Nasir tidak ada uang cash. Dia melalui transfer," terangnya.
"Waktu itu saya bilang sama Pak Kasranto, Pak ini ada yang mau saya serahkan ke bapak tapi duitnya bukan cash. 'Nggak usah, melalui orang saja'," tambahnya.
Kemudian ada transksi ke empat dimana saksi Janto kembali bantu Kasranto untuk edarkan kembali sabu pada 10 Oktober 2022.
Hasil penjualan sabu kata Saksi Janto, kembali diserahkan ke Kasranto, sementara saksi Janto mengaku kembali mendapatkan upah Rp.2 Juta.
BACA JUGA:5 Orang Saksi Menghadap Hakim di Kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa
"Di tanggal 10, sama juga. Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran. Kemudian saya antar lagi ke Kampung Bahari untuk anak buah saudara Alex juga yang ngambil. Kemudian duitnya saya ambil, saya serahkan ke Pak Kasranto. Dikasih saya Rp 2 juta," tukas Janto.
Dalam kasus sindikat peredaran sabu jaringan Jendral Bintang Dua, terdakwa utama, Irjenpol Teddy Minahasa yang juga Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa menawarkan, dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Dakwaan JPU diketahui dalam prakteknya menjual sabu, Teddy dibantu oleh tiga orang anak buahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: