Pakai Dasar Rumusan Pasal 67 KUHAP, Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo

Pakai Dasar Rumusan Pasal 67 KUHAP,  Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kejagung copot 3 Jaksa atas kasus suap Sulawesi Utara yang salah satunya Raimel Jesaja dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). -dok. Puspenkum-

Seperti diketahui, Hakim memutuskan menghukum mati Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf, dan 13 tahun Ricky Rizal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads