Kondisi Balita Bos Ayam Bekasi yang Diculik Terus Dipantau

Kondisi Balita Bos Ayam Bekasi yang Diculik Terus Dipantau

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kondisi A, balita anak bos ayam yang diculik hingga kini terus dipantau kepolisian.

Pemantauan kondisi balita bos ayam tersebut dilakukan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan balita tersebut mengalami trauma usai ibunya dibunuh oleh karyawannya sendiri.

"Melalui Inter Profesi dan Fungsi di Polda Metro Jaya, merupakan kolaborasi pemenuhan metode Scientific Crime Investigation dalam mengungkap kasus, namun aspek korban terutama anak-anak juga merupakan tanggung jawab bersama dalam proses penegakan hukum," Katanya kepada awak media, Selasa 21 Februari 2023.

BACA JUGA:Pelecehan Kembali Viral, Kini Terjadi di Transjakarta

"Untuk ayah kandung sudah meninggal dunia sejak lama karena sakit. Saat ini yang terdekat adalah neneknya yang di Bekasi," tambahnya.

Diungkapkannya, hingga kini melalui Biddokkes terus memantau perkembangan psikologis balita A.

"Kami Polda Metro Jaya melalui Biddokkes akan melakukan kunjungan secara periodik untuk melakukan pembangunan psikologis guna memulihkan, kita akan eksplore di sini, sih anak membutuhkan sentuhan, pelukan kehadiran sosok yang terdekat yaitu neneknya secara konsisten untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi balita tersebut," tuturnya.

"Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga mereka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara," lanjutnya.

BACA JUGA:Anak Bos Ayam Goreng Bekasi yang Diculik Dalam Kondisi Sehat

Menurutnya, sesuai ketentuan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum Perlindungan Anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

"Perlindungan hukum bagi anak sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak," terangnya.

Sebelumnya, Polisi sebut beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi telah diamankan.

Diterangkannya, beberapa barang bukti telah diamankan seperti pisau, tabung gas, dan gunting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: