Kronologi 29 Santri Dicabuli Pimpinan Ponpes di Serang, Salah Satu Korban Dijadikan Anak Angkat
Ilustrasi kasus pencabulan ustaz di Kabupaten Serang--
“Ada yang diajak menginap di hotel,” ujar Dedi didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan.
Dedi menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal pada Kamis, 5 Januari 2023. Ketika itu kedua korban berinisial SN dan NK saling bercerita mengenai perbuatan pelaku.
“Saat kedua korban ini curhat, ada tokoh masyarakat setempat yang kebetulan lewat dan mendengar obrolan itu,” kata Dedi.
Kedua korban oleh tokoh masyarakat tersebut kemudian ditanya tentang perbuatan cabul pelaku. Kepada tokoh masyarakat tersebut, keduanya mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu kakek bercucu tiga tersebut.
“Tokoh masyarakat ini bersama korban kemudian mengadukan pelaku kepada P2TP2A Kecamatan Tanara dan diteruskan kepada P2TP2A Kabupaten Serang,” ungkap Dedi.
Informasi dari korban dan tokoh masyarakat tersebut, oleh P2TP2A Kabupaten Serang kemudian dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Serang. Dari laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan dan visum terhadap para korban.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Pencabulan Anak Laki-laki di Kalideres yang Viral di Sosmed
“Kelima korban telah dilakukan visum. Hasil visum dua korban ditemukan robekan akibat benda tumpul pada selaput dara kelaminnya,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, hasil visum tersebut telah menunjukkan bahwa keterangan para korban telah berkesesuaian dengan peristiwa pidana yang telah terjadi.
Selanjutnya, Senin, 13 Februari 2023, tim UPPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiyawan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan di rumah istri pertamanya di Tanara dan dibawa ke Polres Serang,” ungkap Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia berdalih, perbuatan cabulnya kepada para korban dilakukan karena terdorong hawa nafsu dan khilaf.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutur Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Banten