Polisi Sita Sabu Seberat 277 Kg, Sindikat Peredaran Narkoba Internasional Berhasil Digagalkan

Polisi Sita Sabu Seberat 277 Kg, Sindikat Peredaran Narkoba Internasional Berhasil Digagalkan

Polisi Sita Sabu Seberat 277 Kg, Sindikat Peredaran Narkoba Internasional Berhasil Digagalkan -Andrew Tito-

BACA JUGA:Anaknya jadi Tersangka Penganiayaan, Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf

Pasma mengatakan para pelaku diamankan dilokasi berbeda mulai dari kawasan Aceh hingga Tangerang Selatan.

"Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama juga Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, untuk melakukan pengungkapan tersebut pihaknya juga sampai terbang ke Aceh dan menangkap tersangka berinisial MUL als AGS yang merupakan pengendali sindikat peredaran 277 Kg sabu tersebut.

"MUL als AGS ini sebagai pengendali dan pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh cina warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram," tambah AKBO Akmal.

BACA JUGA:Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Pekan Depan, Majelis Hakim : Kami Belum Siap

BACA JUGA:Kelakuan Debt Collector Bentak Polisi Bentuk premanisme, Kapolda Metro: Akan Berhadapan dengan Saya Nanti!

Dalam penyelidikan polisi diketahui pelaku MUL als AGS menaruh 277 Kg sabu tersebut ke dalam truk dan siap dikirim ke wilayah di Indonesia dengan modus ditutup menggunakan jaring ikan dengan sasaran edar kota kota besar seperti Jakarta, Pekanbaru, Aceh, dan Medan.

"Rencananya dalam beberapa waktu kedepan aaan di bawa ke Jakarta," tukasnya.

Akmal mengatakan dalam kasus ini masih ada beberapa orang yang berstatus DPO yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.

Sementara itu Para tersangka yang berhasil tertangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: