Tanggapi Status Pacar Mario Dandy, Pengacara: Yang Terlibat Diproses Hukum
Kekasih Mario Dandy berinisial AG akhirnya menyusul sang pacar yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan--Twitter/@tanyakanrl
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Mario Dandy Satrio memberikan tanggapannya terkait status AG, pacar dari tersangka penganiayaan kepada Crystalino David Ozora.
Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan siapapun yang terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap David tersebut harus diproses secara hukum.
Jika ada pihak yang dinilai layak dijadikan tersangka, itu bisa saja.
BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`
Tergantung hasil penyidikan kasus penganiayaan yang terjadi Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu.
"Kalau menurut pendapat saya, kalau siapapun di situ yang terlibat harus diproses hukum," katanya kepada awak media, Senin 27 Februari 2023.
"Kalau memang ada pihak lain yang memang layak ditersangkakan silakan, tapi itu kan kewenangan penyidik. Silakan saja kalau memang ada keterlibatan siapapun itu harus diproses hukum," tambahnya.
Menurutnya, apabila dinilai patut ada tersangka baru dalam kasus kliennya itu adalah kewenangan penyidik.
"Jadi tidak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," jelasnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Iya itu kembali ke penyidik, penyidik yang punya kewenangan menetapkan status orang, silahkan. Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas harus benar-benar terang benderang," sambungnya.
Menurutnya, pihak yang terlibat dan diduga bersalah dalam penganiayaan tersebut, maka layak dijadikan tersangka.
"Siapapun yang terlibat harus layak ditetapkan statusnya. Tapi itu kewenangan polisi, saya tidak punya kewenangan," terangnya.
Sebelumnya, Status pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG hingga kini masih menunggu hasil penyidikan dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AG statusnya menunggu dari Penyidik yang menangani.
"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh Penyidik," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 27 Februari 2023.
Hingga kini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder yang saya sebutkan tadi," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: