Ini Dia 5 Cara Cek Pajak Kendaraan di Jakarta, Awas Jangan Sampai Bingung

Ini Dia 5 Cara Cek Pajak Kendaraan di Jakarta, Awas Jangan Sampai Bingung

Gimana caranya cek pajak kendaraan di Jakarta?-Foto/Dok/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Cara cek kendaraan di DKI JAKARTA yang terus berkembang wajib diketahui masyarakat. 

Pasalnya, saat ini ada fitur cek pajak kendaraan online yang bisa menjadi pilihan praktis untuk dilakukan di rumah.

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.

Besar biaya pajak kendaraan bermotor dapat Anda lihat di surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

BACA JUGA:Datang ke Ende, Mensos Bantu Penyandang Disabilitas Gunakan Tongkat Penuntun Adaptif dan Beri Kapal untuk Nelayan

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Selain mengetahui besaran pajak kendaraan yang dilihat dari STNK, terdapat cara mudah lainnya yang dapat Anda gunakan.

Cara ini dapat Anda gunakan apabila pajak kendaraan bermotor dibayarkan secara online.

Meski demikian, Anda tetap bisa menggunakan cara ini namun membayarkan pajak bermotor secara offline di kantor Samsat terdekat.

Cara yang dimaksudkan tersebut adalah cara cek pajak kendaraan bermotor di Jakarta secara online.

BACA JUGA:Terbongkar! KPK Endus 'Geng Penghisap' Pajak Ilegal Rafael Alun Trisambodo Cs, Pahala: Sudah Kita Ketahui!

Setiap pemilik kendaraan baik motor atau mobil memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan. 

Besarnya pajak kendaraan bisa dilihat di STNK ataupun cek secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait