Ini Dia 5 Cara Cek Pajak Kendaraan di Jakarta, Awas Jangan Sampai Bingung
Gimana caranya cek pajak kendaraan di Jakarta?-Foto/Dok/Dimas-
Cek pajak kendaraan di Jakarta via Samsat PKB Jakarta-Foto/Tangkapan Layar/Dwi-
Kunjungi laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id
Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Nomor Polisi, Warna TNKB) Masukan NIK pemilik kendaraan (opsional)
Klik “I’m not a robot” atau "Saya bukan robot" di bagian bawahnya Lalu klik “Cari”
Tunggu akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar. Tersaji juga info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.
Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Cara cek kendaraan di Jakarta via JAKI-Foto/Tangkapan Layar/Dwi-
Unduh aplikasi JAKI di App Store atau Google Play Store.
Lakukan pendaftaran untuk memperoleh akun profil di JAKI dengan email.
Setelah terdaftar, lakukan login di aplikasi JAKI
Pilih menu “Jakpenda”
Pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
Masukkan nomor polisi kendaraan Anda - Klik “Cek Pajak” Kemudian akan muncul informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, rincian pajak, hingga total tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: