Ini Dia 5 Cara Cek Pajak Kendaraan di Jakarta, Awas Jangan Sampai Bingung
Gimana caranya cek pajak kendaraan di Jakarta?-Foto/Dok/Dimas-
Namun biasanya dibutuhkan NIK untuk cek pajak kendaraan secara online.
Lalu bisakah cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK?
Cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK adalah dengan cara online melalui beberapa aplikasi. Berikut ulasannya...
BACA JUGA:Peringatan Ketum PBNU Soal Harta 'Jumbo' Ayah Mario Dandy: Jangan Lampiaskan Tak Bayar Pajak!
Cara Cek Pajak Kendaraan di Jakarta
1. Cek Pajak Kendaraan via e-samsat.id
Cara cek pajak kendaraan via website SAMSAT-Foto/Tangkapan Layar/Dwi-
Kunjungi laman https://e-samsat.id
Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
Klik “Cek Sekarang”
Setelah itu akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar.
Terdapat juga info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
BACA JUGA:Peringatan Ketum PBNU Soal Harta 'Jumbo' Ayah Mario Dandy: Jangan Lampiaskan Tak Bayar Pajak!
2. Website samsat-pkb2.jakarta.go.id
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: