Soal Sengketa Lahan, Sebelum Gugat ke Pengadilan, Orang BPN Sarankan Cara Ini

Soal Sengketa Lahan, Sebelum Gugat ke Pengadilan, Orang BPN Sarankan Cara Ini

Kepala BPN Kota Tangerang Selatan, Harison Mocodompis.-ist-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Memiliki lahan sengketa tidaklah nyaman.

Selain rawan gugatan, banyak energi akan tercurahkan berkepanjangan dan melalahkan.

Begitupun untuk menyelesaikan.

Apalagi kalau dibawa ke pengadilan, karena tidak sedikit waktu dan tenaga hingga biaya bakal dikeluarkan.

Nah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan menyarankan kepada para pihak yang bersengketa lahan untuk menggunakan jalur mediasi terlebih dahulu.

Dengan cara itu, akan lebih nyaman dan tidak perlu lagi membuang waktu atau biaya berlebihan.

Kepala BPN Kota Tangsel Harison Mocodompis mengatakan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi siapapun yang ingin menggunakan jalur mediasi dalam persoalan sengketa lahan.

"Di BPN ada fasilitas ruang klarifikasi dan mediasi. Ada petugas kami yang akan menengahi persoalan. Dan ini gratis. Silakan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jalur mediasi ini, karena tidak dipungut biaya sepeserpun," ujar Harison.

Menurut Harison, upaya mediasi ditempuh agar kedua belah pihak tidak langsung melakukan gugatan hukum ke Pengadilan, yang akan menguras waktu, tenaga dan uang.

Selain itu, kasus yang sudah masuk ke Pengadilan tentunya hanya akan memenangkan satu pihak dan mengecewakan pihak lain.

Dengan jalur mediasi dimungkinkan mencari kesepahaman dan kesepakatan di antara kedua belah pihak tanpa harus saling mengalahkan.

"Kita tidak ingin juga apa-apa diselesaikan di Pengadilan. Mediasi ini bertujuan, apakah permasalahannya bisa dicarikan jalan keluar, atau jika sudah menjadi masalah hukum apakah bisa dilakukan dengan perdamaian. Ini yang kami harapkan," ujar Harison.

Lebih lanjut Harison mengungkapkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan pihaknya adalah bentuk dari penanganan Restorative Justice atau menyelesaikan masalah tanpa harus ke Pengadilan.

"Mungkin kalau kita comparing di teman-teman kepolisian dan kejaksaan telah lebih dulu memperkenalkan istilah Restorative Justice, mungkin dalam skala dan perspektif berbeda, kami juga sangat berharap segala permasalah pertanahan itu dapat selesai dengan mediasi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads