Kemendagri Cecar Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat: Cacat Hukum
Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar. -Dok.-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar menyebutkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu adalah cacat hukum.
Hal tersebut disampaikan langsung lantaran menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat sudah melampaui batas wewenang.
"PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Maret 2023.
BACA JUGA:Mural Wuling Air ev Gandeng Gardu House
Dia juga mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat tidak memiliki dampak apapun dalam tahapan pemilu karena dalam UUD 1945 sudah jelas disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
"Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," kata Bahtiar.
"Begitu pula eksistensi hukum UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Partai Rakyat, Adil, Makmur (PRIMA) melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Juru Selamat
BACA JUGA:PPATK Sudah Serahkan Data Transaksi Mencurigakan 300 T ke Kemenkeu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: